Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri memastikan Siti Kurmaesa, pekerja migran Indonesia (PMI), yang minta tolong dipulangkan ke Indonesia bukan korban perdagangan orang karena ia masuk Arab Saudi lewat agen penyalur pekerja migran resmi.
“Jadi korban (Siti Kurmaesa) itu melalui agen resmi bukan agen gelap. Karena agen resmi itu bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rainhard Hutagaol di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Rainhard menyebut keberadaan Siti Kurmaesa terungkap dari postingan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait video PMI asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut yang viral minta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia karena perlakuan tidak baik dari majikannya.
Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD menandai sejumlah kementerian dan Polri, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unggahan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri pastikan Siti Kurmaesa bukan korban pedagangan orang