Wamenkumham sebut KUHP baru meninggalkan orientasi balas dendam

id wamenkumham,KUHP baru,Eddy Hiariej

Wamenkumham sebut KUHP baru meninggalkan orientasi balas dendam

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka "Kumham Goes to Campus 2023" di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/HO-Kanwilkumham DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru meninggalkan orientasi penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

"Tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai 'lex talionis' atau sebagai sarana balas dendam," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham saat membuka "Kumham Goes to Campus 2023" di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.

KUHP baru, lanjut Eddy, lebih merujuk pada paradigma hukum modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif dimana pelaku kejahatan tidak hanya diberikan sanksi namun juga diperbaiki tindakannya.

"Kalau keadilan korektif ditujukan pada pelaku, maka keadikan restoratif ditujukan kepada korban," ujar dia.

Wamenkumham juga menegaskan bahwa KUHP baru memiliki misi demokratisasi dengan tetap memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat, hingga kebebasan mengeluarkan pikiran dalam bentuk tulisan maupun lisan, meski dibatasi.

"Nah untuk pembatasan itu kami para pembentuk KUHP telah merujuk berbagai putusan MK yang beberapa pasalnya telah diuji dan kemudian dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia.

Eddy mengatakan KUHP baru memiliki semangat dekolonisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial yang ada dalam KUHP lama, yang salah satunya meninggalkan penerapan hukum sebagai sarana balas dendam.

Selama masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, Eddy menuturkan Kemenkumham akan menggencarkan sosialisasi, utamanya kepada aparat penegak hukum sehingga terbentuk kesamaan parameter, kesamaan standar, serta kesamaan ukuran dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP baru.

"Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain," ucap Eddy.

Rektor UGM Ova Emilia mengapresiasi kegiatan "Kumham Goes to Campus 2023" sebagai wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kemenkumham kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UGM.

"Kumham Goes to Campus 2023" di Yogyakarta merupakan kota kedua dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam mensosialisasikan KUHP baru pada 2023.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024