Kanwil Kemenkumham DIY gelar penyuluhan hukum serentak sosialisasikan KUHP

id kemenkumham diy

Kanwil Kemenkumham DIY gelar penyuluhan hukum serentak sosialisasikan KUHP

Kantror Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Penyuluhan Hukum Serentak bertema 'Arah Baru Pidana Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (ANTARA/HO/Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantror Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Penyuluhan Hukum Serentak bertema 'Arah Baru Pidana Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)'. Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan serentak di tujuh kelurahan di DIY sebagai rangkaian kegiatan Hari Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) ke-78. 
 
Penyuluhan hukum ini pada Rabu (2/8/2023) ini juga digelar serentak di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham dan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Penyuluhan dilaksanakan di 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik PBH dengan melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan dihadiri 7.800 peserta di seluruh Indonesia. 
 
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Widodo Ekatjahjana yang membuka kegiatan tersebut secara virtual mengatakan bahwa KUHP baru menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia. Widodo menyebut Indonesia akhirnya memiliki produk hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. 
 
"Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama tiga tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," ujar Widodo.   
 
Penyuluhan Hukum Serentak di wilayah DIY dilaksanakan di Kelurahan Rejowinangun, Kelurahan Prenggan, Kelurahan Purbayan, Kalurahan Banguntapan, Kalurahan Mergorejo, Kalurahan Ngeposari, dan Kalurahan Karangwuni.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan pemerintah berkewajiban menyampaikan adanya hukum tertentu kepada masyarakat agar masyarakat memahami dan tidak melakukan pelanggaran atas aturan tersebut.  
 
"UU KUHP memang disahkan di tahun 2023, namun akan diberlakukan di tahun 2026. Kita diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian. Harapan kami, kegiatan penyuluhan hukum serentak ini mampu memberikan pemahaman dan mencerdaskan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," tutur Agung. 
 
Kanwil Kemenkumham DIY melibatkan lima OBH, yakni LBH Tentrem, PKBH FH UAD, 
YPBH NAS, LBH Sekawan, dan LBH Dharma Yudha dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak kali ini. Direktur LBH Dharma Yudha Doddy Soewandi mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum tentang KUHP yang dinilainya sangat bermanfaat bagi masyarakat. 
 
"Temanya sangat bermanfaat tentang KUHP baru, karena ternyata banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang KUHP baru ini dan berlakunya tiga tahun. Ini pengalaman baru bagi kami, warga pun jadi antusias untuk mengikuti," jelas Doddy. 
 
Untuk diketahui, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati pada tanggal 19 Agustus setiap tahunnya. Tema besar 'Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju' mencerminkan semangat kementerian ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 
 
Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil dan berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Dengan semangat HDKD ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.