Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka
Berita Lainnya
Menteri Israel serbu Masjid Al-Aqsa, AS mengutuk
Rabu, 14 Agustus 2024 19:13 Wib
Chelsea digulung, Arsenal tongkrongi puncak klasemen
Rabu, 24 April 2024 6:41 Wib
Fajar/Rian gulung Ben/Sean di French Open 2024
Kamis, 7 Maret 2024 5:48 Wib
Arsenal bantai Sheffield United dengan banjir gol
Selasa, 5 Maret 2024 7:20 Wib
Petenis Djokovic lampaui rekor
Kamis, 7 September 2023 7:07 Wib
Prabowo: Pendirian politeknik di Belu untuk anak pejuang
Senin, 4 September 2023 6:09 Wib
Bikin kejutan, lima rekrutan klub Liga Spanyol
Jumat, 11 Agustus 2023 4:26 Wib
KPK: Lembaga survei dialiri dana Rp300 juta dari Ben Bahat
Rabu, 5 Juli 2023 5:56 Wib