Bupati Kapuas dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

id Kpk,Ben Ibrahim S Bahat ,Ary Egahni ,Bupati kapuas

Bupati Kapuas dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, melakukan panen perdana padi di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/8/2022). (ANTARA/All Ikhwan)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK, katanya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024