RUU Kesehatan tak hapus organisasi profesi

id Komisi IX DPR,RUU Kesehatan,Melki Laka Lena

RUU Kesehatan tak hapus organisasi profesi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi profesi kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/5/2023), (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.

“Prinsipnya, organisasi profesi tidak dihapus. Tapi akan ada dibuat regulasi yang baru, itu pasti. Organisasi profesi tidak dihapus, tetapi akan lebih dari satu akan dibahas bersama pemerintah untuk mencari gambaran yang paling tepat," kata Melki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Melki usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi Profesi Kesehatan beserta mahasiswa di bidang kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut dia, Komisi IX DPR sedang mencari titik temu agar organisasi profesi tetap ada dan bisa memenuhi keinginan anggotanya yang beragam serta bersinergi dengan pemerintah.

“Kami ingin menyampaikan pada pimpinan organisasi profesi, lebih baik kita diskusi begini, berjuang yakinkan anggota Panja dan Pemerintah dengan argumentasi sekuat mungkin . Jangan sampai citra kesehatan kita dipertaruhkan, masyarakat juga dirugikan," ujarnya.

Selain itu, Melki juga memastikan bahwa dalam RUU Kesehatan, seleksi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang berpraktik di Indonesia harus Ketat.

Dia mengatakan standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia, termasuk kemampuan wajib berbahasa Indonesia.

Menurut Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI itu, dokter harus bisa berkomunikasi dengan pasien untuk menghindari kejadian salah diagnosa.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX: RUU Kesehatan tidak hapus organisasi profesi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024