BPBD Bantul tingkatkan kapasitas aparatur pemadam kebakaran

id Aparatur pemadam kebakaran ,BPBD Bantul ,Peningkatan kapasitas damkar

BPBD Bantul tingkatkan kapasitas aparatur pemadam kebakaran

Aparatur pemadam kebakaran BPBD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat simulasi penanganan bencana kebakaran di Lapangan Paseban Bantul, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar pembinaan terhadap aparatur pemadam kebakaran sebagai upaya meningkatkan kapasitas mereka dalam penanganan berbagai kejadian di masyarakat.

"Ini langkah tepat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemadam kebakaran, mengingat saat ini pemadam kebakaran menjadi 'top of mind' masyarakat ketika menghadapi berbagai kesulitan," kata Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo dalam pengarahannya di Bantul, Selasa.

Menurut dia, tantangan ke depan akan semakin berat dengan berbagai masalah yang kompleks dan beranekaragam.

Oleh karena itu, dibutuhkan aparatur yang sigap dan terampil untuk melayani masyarakat yang mengalami kesulitan.

Fungsi dan tugas pemadam kebakaran tidak sebatas pada penanganan bencana kebakaran saja, akan tetapi fungsi penyelamatan lainnya juga dibebankan kepada para penjinak api seperti penyelamatan satwa dan sebagainya.

"Ketugasan ini menuntut sumber daya manusia dengan keterampilan yang cakap dan mental yang kuat," katanya.

Di Kabupaten Bantul saat ini memiliki satu markas induk pemadam kebakaran dan enam pos sektor yang masing-masing ada di Kapanewon (Kecamatan) Sedayu, Kasihan, Banguntapan, Piyungan, Imogiri, dan Pundong.

Wabup Bantul berharap agar pemadam kebakaran dapat menjadi dinas tersendiri sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020. Apalagi di beberapa kabupaten dan kota lain sudah memiliki dinas pemadam kebakaran sebagai OPD tersendiri.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain pada upaya peningkatan kapasitas anggota pemadam kebakaran, diharapkan agar pemadam kebakaran dapat memperhatikan sarana prasarana yang dimiliki.

"Besok akan kita kawal untuk usulan sarana prasarana damkar, di dalam protap (prosedur tetap) damkar sudah jelas bahwa sarana prasarana harus siap dan terpenuhi diiringi juga dengan pemeliharaan aset yang dimiliki," katanya.