Pemkab Bantul pasang papan larangan penangkapan ikan yang merusak ekosistem

id Papan larangan Dustructive Fishing ,Tangkap ikan merusak lingkungan ,Jaga kelestarian sungai

Pemkab Bantul pasang papan larangan penangkapan ikan yang merusak ekosistem

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih membuka papan larangan Dustructive Fishing atau kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem ikan di Sungai Oya zona Selopamioro Adventure Park, Bantul, DIY. Kamis (13/7/2023) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasang papan larangan kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan sumber daya perikanan di sekitar Sungai Oya zona Selopamioro Adventure Park, Kelurahan Selopamioro, Imogiri.

"Dengan papan itu harapannya ada edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan kelompok pengawas agar tidak terjadi penangkapan ikan yang melanggar aturan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul Istriyani usai pembukaan papan larangan tersebut di Selopamioro Adventure Park Bantul, Kamis.

Dalam papan larangan "dustructive fishing" atau kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap atau alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan tersebut tercantum larangan penggunaan racun, potas, bahan peledak, dan setrum dalam menangkap ikan di perairan darat.

"Melanggar seperti penangkapan dengan menggunakan setrum atau obat-obatan dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, karena berakibat populasi ikan cepat habis, ikan-ikan yang belum layak tangkap, benih ikan yang masih kecil mati semua," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin ikan-ikan yang ditebar di Sungai Oya zona Selopamioro Adventure Park punah karena keserakahan orang-orang yang melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan dan ekosistem ikan.

"Kita hanya memerlukan ikan yang besar besar saja, ikan yang kecil kecil ini biarlah tumbuh dan berkembang dulu, besar dulu, maka cara-cara yang dilarang oleh undang-undang (UU) seperti potas, racun, peledak, setrum dan cara cara lain yang dilarang UU ini supaya dihindari," katanya.

Apalagi, kata Bupati, dalam peraturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa kegiatan penangkapan ikan yang secara sengaja dengan cara-cara yang dilarang tersebut dapat diancam dengan pidana denda antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar.

"Maka saya berharap tokoh masyarakat, dan para pemuda yang terutama tinggal di wilayah bantaran Sungai Oya ini supaya turut menjaga kelestarian ekosistem maupun fisik sungai, demi masa depan lingkungan hidup kita yang lebih baik," katanya.

Oleh karena itu, kata Bupati, pemkab juga akan terus memberikan pelatihan pelatihan kepada nelayan sungai tentang bagaimana cara menangkap ikan yang baik dan bijaksana, karena keberadaan ikan di sungai itu juga memberikan pendapatan bagi nelayan sungai.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024