ASN Sleman tanda tangani pakta integritas netralitas menjelang pemilu

id ASN Sleman ,Pakta Integritas Netralitas ,Pemilu 2024 ,Pemilu Serentak 2024,Bupati Sleman ,Wabup Sleman ,Pemkab Sleman ,K

ASN Sleman tanda tangani pakta integritas netralitas menjelang pemilu

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai bagi ASN Pemkab Sleman di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, DIY, Senin (24/7/2023). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, menandatangani pakta integritas netralitas pegawai menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penandatanganan di aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman tersebut disaksikan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Penandatanganan pakta integritas terlebih dahulu diawali dengan pembacaan ikrar netralitas ASN secara bersama-sama yang dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Aji Wulantara.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN Pemkab Sleman secara simbolis oleh perwakilan dari Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inspektorat, BKPP Sleman, Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Kapanewon Gamping, dan RSUD Sleman.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.

"Tugas ASN bukan berpolitik, melainkan bagaimana melayani masyarakat serta mendukung visi dan misi bupati dan wakil bupati," katanya.

Kustini juga mengimbau para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi, semua aktivitas ASN diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika ada pelanggaran, termasuk aktivitas di ASN di media sosial, akan mendapatkan konsekuensinya.

"Hindari aktivitas politik di medsos karena jejak digital tidak bisa dihapus. ASN selalu dipantau oleh KASN," katanya.

Pakta integritas netralitas tersebut terdiri atas empat poin, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ia meminta kepada ASN menggunakan media sosial secara bijak, tidak untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan terakhir menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024