Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa upaya perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak korban tindak pidana harus dilakukan secara komprehensif.
"Langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penanganan di ranah hukum ketika menjadi korban tindak pidana saja, tapi harus melakukan penanganan di ranah sosial," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ke-15.
Menurut dia, hal ini berkaitan dengan upaya rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban tindak pidana agar mereka tidak lagi menjadi korban yang berulang serta memiliki harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan berarti di tengah masyarakat.
Bintang Puspayoga mengatakan dalam mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban tindak pidana, maka tidak dapat dilakukan secara parsial, namun perlu dilakukan bersama-sama melalui kolaborasi antarkementerian/lembaga (K/L) dan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri: Upaya perlindungan korban tindak pidana harus komprehensif
Berita Lainnya
Menteri PPPA bertemu keluarga RA Kartini diskusikan perempuan
Senin, 22 April 2024 20:44 Wib
Perempuan Indonesia harus teladani perjuangan RA Kartini
Minggu, 21 April 2024 14:30 Wib
Kelompok Pekka Nelayan edukasi-berdayakan perempuan Indonesia
Minggu, 31 Maret 2024 6:02 Wib
Perempuan Indonesia berperan mitigasi perubahan iklim
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib
Taman Bacaan Bersinar Bali tempat wisata ramah keluarga
Rabu, 31 Januari 2024 4:41 Wib
Pedagang Pasar Tanah Abang jakarta diedukasi kemampuan digital
Minggu, 29 Oktober 2023 8:09 Wib
Guru TK harus wujudkan Indonesia Layak Anak 2030
Kamis, 12 Oktober 2023 15:58 Wib
Festival Mooncake 2023 lestarikan warisan budaya Tionghoa
Minggu, 1 Oktober 2023 7:16 Wib