Komisi II DPR rumuskan Penataan non-ASN dalam RUU ASN hingga Desember 2024

id Komisi II DPR,DPR RI,Revisi UU ASN,RUU ASN,Honorer,Non ASN,tenaga honorer

Komisi II DPR rumuskan Penataan non-ASN dalam RUU ASN hingga Desember 2024

Rapat Panja RUU ASN dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyebut hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN. "Makanya di pasal itu tadi kita sepakati akan ada tambahan penjelasan," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu upaya jangka pendek untuk menghindari agar tidak terjadi penghentian dan PHK massal pegawai non-ASN atau honorer yang berdasarkan data sementara berjumlah 2,3 juta orang dalam peralihan-nya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II rumuskan penataan non-ASN dalam RUU ASN hingga Desember 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024