BNN mengharapkan Bantul jadi wilayah bebas peredaran narkoba

id Ungkap sabu ,BNN Kabupaten Bantul ,Bantul bebas peredaran narkoba

BNN mengharapkan Bantul jadi wilayah bebas peredaran narkoba

Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah didampingi pejabat setempat menunjukkan barang bukti sabu yang diungkap lembaga pemerintah tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (15/9/2023) (ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Bantul jadi wilayah bebas peredaran narkotika dan obat-obat terlarang setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap beberapa waktu lalu. 

"Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjadikan wilayah Bantul dan sekitarnya bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah disela konferensi pers ungkap kasus itu di Bantul, Jumat.

Selain itu, kata dia, agar seluruh masyarakat Bantul tidak mencoba-coba memakai Narkotika, namun justru menjauh dari narkoba yang dampaknya sangat berbahaya bagi kehidupan.

"Jauhi bahaya narkoba, karena memiliki dampak buruk kepada seluruh elemen kehidupan," katanya.

Arfin  mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba pada 22 Agustus 2023, berinisial AP (31) warga Tegalrejo Yogyakarta ini bermula dari laporan warga yang kemudian oleh BNN Kabupaten Bantul menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

"Berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya pada 22 Agustus sekitar pukul 21.30 WIB petugas gabungan BNN Provinsi DIY dan BNN Kabupaten Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku AP di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul," katanya.

Kemudian dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik dibalut lakban berisi plastik klip kecil yang merupakan narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 1,18 gram yang disimpan dalam saku jaket pelaku.

Dia mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku AP mengaku mendapat paket narkotika dari pelaku inisial KSB dan berencana mengantarkan kepada para pemesan.

"Pelaku mengaku akan mendapatkan upah dari pelaku KSB sebesar Rp50 ribu, dan jatah sabu untuk dipakai sendiri. Kemudian pada 25 Agustus, BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku KSB di Candibinangun, Sleman," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku inisial AP disangkakan dalam pasal 114 ayat satu dan Pasal 112 ayat satu Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar.