Bantul: Pegawai pemerintah yang jadi bacaleg sudah undur diri

id Pemkab Bantul ,Pegawai jadi bacaleg ,Mundur dari pegawai ,Pemilu 2024

Bantul: Pegawai pemerintah yang jadi bacaleg sudah undur diri

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa pegawai pemerintah di daerah ini yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pelayan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo di Bantul, Jumat, mengatakan sesuai peraturan bahwa pegawai harian lepas (PHL) dan aparatur sipil negara (ASN) kalau menjadi calon legislatif, termasuk calon presiden harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

"Jadi kalau ditanyakan ada bakal caleg itu ketentuan seperti apa, mekanismenya seperti itu, hari ini saya sudah ketemu pegawai pemerintah yang menjadi bacaleg pada Pemilu 2024, ini hari terakhir, karena besok mulai tanggal 1 Oktober 2023, pegawai pemerintah yang menjadi bacaleg itu sudah tidak bekerja lagi karena sudah mengundurkan diri," katanya.

Dia mengatakan mekanisme seorang pegawai pemerintah harus mengundurkan diri bila ingin terjun ke dunia politik itu agar tidak mengganggu konsentrasi karena di dalam sistem birokrasi punya prinsip netralitas yang harus dipegang ASN dan PHL tersebut.

"Sehingga untuk menjamin netralitas dan konsentrasi dalam pekerjaan kalau memang berniat untuk itu (maju sebagai caleg), maka mereka harus mengundurkan diri dan mulai 1 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi pegawai di pemerintah," katanya.

Ia mengaku belum mengetahui detail berapa jumlah pegawai Pemkab Bantul yang maju sebagai peserta Pemilu 2024, namun yang jelas di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bantul dirinya sudah bertemu dengan pegawai yang maju bacaleg dan telah menyampaikan pengunduran dirinya.

"Jadi, sudah saya pastikan mengundurkan diri, intinya itu, prinsip netralitas dan efektivitas kerja, karena kalau sudah jadi caleg nanti aktif kampanye tidak mungkin bisa berbagi dengan pekerjaan supaya teman-teman tidak sungkan dan sebagainya karena sudah tidak dalam satu tim," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah menginformasikan ketentuan tersebut ke seluruh ASN, PHL,  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk aparat pemerintah agar bisa mematuhi  bersama.

"Tentu tenaga honorer daerah juga sama, dan aturan itu menjadi parameter yang sama dalam birokrasi kita," katanya.