Berhak peroleh pendidikan, anak berkonflik hukum

id hak pendidikan,anak berhadapan dengan hukum,anak berkonflik dengan hukum,Nahar

Berhak peroleh pendidikan, anak berkonflik hukum

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tidak terkecuali anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.

"Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan bahwa hal itu dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.

Namun demikian, diperlukan asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat bila anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah di sekolah yang sama dengan korban anak dan saksi anak.

"Pemenuhan hak pendidikan adalah wajib bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun upaya mempertahankan anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban dan anak saksi, perlu melalui proses asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi semua anak," kata Nahar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPPA: Anak berkonflik dengan hukum tetap berhak peroleh pendidikan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024