Kurangi dampak UU Deforestasi Uni Eropa diversifikasi pasar sawit RI

id pasar kelapa sawit,minyak kelapa sawit,undang-undang deforestasi,uni eropa

Kurangi dampak UU Deforestasi Uni Eropa diversifikasi pasar sawit RI

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanegara Ariawan Gunadi. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanegara Ariawan Gunadi menyarankan pemerintah melakukan diversifikasi pasar kelapa sawit untuk mengurangi dampak Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa.

"Indonesia harus membangun pasar keuangan sawit yang mapan dan mendukung iklim usaha industri hingga dapat mengalahkan Uni Eropa," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Pada Mei 2023, Uni Eropa telah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan peraturan itu telah diundangkan pada Juni 2023.

Sebanyak 27 negara mengadopsi aturan yang membantu perserikatan negara-negara Uni Eropa itu mengurangi kontribusi terhadap deforestasi global.

Regulasi yang diberlakukan Uni Eropa itu melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, dan peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan.

Barang-barang yang berasal dari negara dengan risiko deforestasi yang tinggi harus melalui pengecekan oleh petugas pabean Uni Eropa.

"Komoditi dan produk turunan hanya boleh masuk ke pasar Uni Eropa jika memenuhi syarat, antara lain bebas deforestasi dan degradasi hutan, memiliki legalitas yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara produsen dan mengikuti uji tuntas," kata Ariawan.

Lebih lanjut dia berharap pemerintah menempuh beberapa kebijakan untuk mengatasi situasi tersebut, di antaranya memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara yang telah menjadi pelanggan setia minyak kelapa sawit Indonesia, seperti Amerika Serikat, China, dan India.

Bahkan, memperluas pasar minyak kelapa sawit hingga ke negara timur tengah, negara Afrika, dan negara-negara Asia lainnya.

Pemerintah juga perlu memperbanyak penyelenggaraan pelatihan EUDR bagi produsen UMKM dan petani kecil, memberikan edukasi mengenai implementasi standar sustainability report dan implementasi sustainability certification seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berdasarkan ketentuan EUDR dan mencukupi kebutuhan bahan baku minyak goreng dan turunan di dalam negeri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diversifikasi pasar sawit kurangi imbas UU Deforestasi Uni Eropa
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024