Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta diperiksa KPK

id KPK,Eko Darmanto,Kasus gratifikasi,Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta diperiksa KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/9).

"Iya sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (Jumat, 8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Eko Darmanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa KPK meminta Eko untuk kooperatif memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.

"Yang bersangkutan (Eko Darmanto) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (12/9) telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya," ujarnya.

Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jumat, KPK periksa kembali mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024