Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mengembangkan sistem untuk melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat melakukan pemblokiran secara mandiri terhadap rekening yang diduga terkait judi online.
"Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023 di Jakarta, Selasa.
Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga industri perbankan
Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pinjaman online ilegal dan judi online.
Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK minta bank kembangkan sistem profiling perilaku judi online