Pekerja Pemilu 2024 berhak peroleh jaminan sosial

id P3HKI,Jaminan sosial,Pemilu 2024

Pekerja Pemilu 2024 berhak peroleh jaminan sosial

Ketua Bidang II P3HKI Ahmad Ansyori saat diskusi daring bertema Pekerja Penyelenggara Pemilu dan Hak Jaminan Sosial, dari Medan, Sabtu (3/2/2024). (ANTARA/Said)

Medan (ANTARA) -
Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyatakan bahwa para pekerja Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan sosial dari penyelenggara pemilihan umum.
 
"Pekerja pemilu merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi, sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial," kata Ketua Bidang II P3HKI Ahmad Ansyori saat diskusi daring bertema Pekerja Penyelenggara Pemilu dan Hak Jaminan Sosial, dari Medan, Sabtu.
 
Ahmad yang juga praktisi jaminan sosial mengatakan bahwa dalam Pemilu 2019 terjadi musibah lebih dari 800 pekerja pemilu meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial.
 
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terdapat 894 petugas pemungutan suara meninggal dunia dan 5.175 orang sakit pada Pemilu 2019.
 
Padahal, kata dia, setiap pekerja walau apapun jenis pekerjaannya berhak atas perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hak konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28 ayat (3).
 
"Tanggung jawab perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pemilu adalah pemerintah selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu, baik penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun daerah," kata Ansyori yang berkarir di PT Jamsostek pada 1984-2012.
 
 
Menurut dia, tidak didaftarkannya pekerja Pemilu 2024 dalam program jaminan sosial merupakan pelanggaran hak konstitusi bagi warga negara yang berdampak luas terhadap beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
 
Ia juga menghitung petugas ad hoc Pemilu 2024, di antaranya panitia pemilihan kecamatan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga KPPS luar negeri total sebanyak 8.612.330 orang.
 
Belum lagi jumlah panitia pengawas pemilu (panwaslu), yakni panwaslu kecamatan sebanyak 21.603 orang, panwaslu kelurahan/desa 83.436 orang, dan pengawas tempat pemungutan suara 814.461 orang.
 
"Jaminan sosial adalah bagian dari hak asasi manusia, dan negara Indonesia berkomitmen memenuhi hak jaminan sosial setiap penduduk. Mari bersama berkontribusi untuk Indonesia maju didukung jaminan sosial yang kuat," kata Ansyori yang merupakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2014-2019.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: P3HKI: Pekerja Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan sosial
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024