Pemkab Gunungkidul menganggarkan bansos bagi disabilitas Rp2,25 miliar

id Bantuan sosial,Disabilitas,Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul menganggarkan bansos bagi disabilitas Rp2,25 miliar

Pemerintah Gunungkidul menyerahkan bantuan kepada lansia. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menganggarkan bantuan sosial permakanan bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar yang bersumber dari APBD kabupaten sebesar Rp2,25 miliar pada 2024.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul Asty Wijayanti di Gunungkidul, Senin, mengatakan sasaran bantuan sosial tercantum dalam data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta bukan penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan atau sembako.

"Jumlah sasaran bansos sebanyak 2.506 orang, dengan total anggaran Rp2,25 miliar," kata Asty.

Ia mengatakan adapun perincian biaya penyediaan permakanan adalah Rp30 ribu per hari. Pelaksana permakanan adalah kelompok masyarakat (pokmas) wilayah kapanewon di lokasi kegiatan dengan jumlah sebanyak 18 pokmas atau satu kapanewon satu pokmas.

Bansos diwujudkan dalam bentuk makanan siap makan terdiri nasi, sayuran, lauk pauk, buah dan air mineral yang di siapkan dan dihantarkan setiap hari oleh pokmas kepada penerima bansos untuk dua kali makan selama 30 hari.

"Rencana pelaksanaan bantuan sosial permakanan direncanakan pada 5 Februari sampai 5 Maret 2024," katanya.

Asty mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bantuan sosial permakanan pada 2024 melibatkan dari pemerintah kapanewon, pokmas tingkat kapanewon, ketua Karang Taruna Kabupaten Gunungkidul, ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Gunungkidul, Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kabupaten Gunungkidul, Koordinator TKSK Kabupaten Gunungkidul, Ketua Penyuluh Sosial Masyarakat, dan Koordinator PKH Kabupaten Gunungkidul.

Menurut dia, bantuan permakanan merupakan kegiatan untuk memberikan makanan untuk penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar agar mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

"Masyarakat bisa melapor ke dinas sosial bila ada tetangganya ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan dengan kriteria yang berlaku," katanya.*