Kekasih artis Tamara dijerat pasal berlapis terkait kematian Dante

id Tamara Tyasmara,Dante,Anak tenggelam ,Jakarta Timur,Duren Sawit

Kekasih artis Tamara dijerat pasal berlapis terkait kematian Dante

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.
 
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.
 
Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
 

Kemudian, untuk motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka kasus anak Tamara, polisi jerat dengan pasal berlapis