Ternate (ANTARA) - Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menilai potensi budi daya lobster di Maluku Utara (Malut) dapat menurun, jika perubahan kebijakan terkait ekspor benih lobster diterapkan.
"Sesuai kajian, kalau stok benih lobster di dalam negeri yang sudah berstatus over exploited akan mengalami kelangkaan dikarenakan maraknya praktek eksploitasi penangkapan benih lobster secara besar-besaran di wilayah pengelolaan perikanan nasional, termasuk di Malut," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Senin.
Di samping itu, kebijakan ini juga berdampak pada menurunnya potensi pendapatan budi daya lobster yang berfokus pada usaha pembenihan dan pembesaran di dalam negeri dan hal ini dipicu oleh adanya kelangkaan benih lobster.
Abdul Halim mengatakan, keran ekspor benih lobster dilonggarkan melalui perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dirinya berharap, pemerintah melakukan koreksi atas kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan perizinan usaha di dalamnya yang berorientasi pada perluasan kebun kelapa sawit dan industri pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan memberikan dampak negatif terhadap hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi.
Selain itu juga mengutamakan pengelolaan kawasan konservasi laut berbasis hukum adat dan kearifan tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun dan terbukti mampu menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat pesisir di sekitarnya.
Abdul Halim mengusulkan sejumlah ikhtiar perbaikan bangsa dengan mendahulukan pendekatan saintifik di dalam pengelolaan perikanan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) melalui pembaruan data stok ikan dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan secara berkala sehingga pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berkeadilan dapat dihadirkan.
Kemudian melakukan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di laut, khususnya di sejumlah perairan yang kaya sumber daya ikan, seperti perairan Provinsi Maluku Utara yang menjadi bagian dari WPP-NRI 715 dan berbatasan langsung dengan Filipina.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster
Berita Lainnya
Perlu dikaji ulang, kerja sama perikanan Indonesia- Vietnam
Kamis, 25 Januari 2024 5:45 Wib
Pemkab Bantul memaksimalkan budidaya lobster di pesisir pantai selatan
Kamis, 18 Januari 2024 13:04 Wib
RI-Vietnam kerja sama di sektor perikanan
Jumat, 12 Januari 2024 15:10 Wib
DKP Kulon Progo mendampingi pembudidaya lobster bentuk sentra lobster
Senin, 4 September 2023 13:05 Wib
Kulon Progo kembangkan budi daya lobster air tawar di 12 kecamatan
Rabu, 5 Juli 2023 10:08 Wib
Nelayan Gunungkidul mulai menangkap lagi benih bening lobster
Minggu, 21 Mei 2023 18:48 Wib
Penyuap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis dua tahun penjara
Kamis, 22 April 2021 7:16 Wib
Menteri KP ingin menjadikan Indonesia pembudidaya lobster terbaik
Rabu, 24 Maret 2021 23:29 Wib