Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Tim Inspektorat Jenderal menindaklanjuti kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Bina Nusantara (Binus) School Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
“Kemendikbudristek melalui Tim Inspektorat Jenderal telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi,” kata Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Anang menuturkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan diketahui bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tak hanya pihak sekolah, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).
Anang memastikan korban mendapatkan proses pemulihan yang optimal dengan upaya penanganan kasus perundungan ini berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi, sehingga nantinya akan diterapkan sanksi bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikburistek melalui Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten pun terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek tindaklanjuti kasus perundungan di Binus Serpong