Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
"Saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, maka subpenyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi," ungkapnya saat "Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015" di Bandung, Jabar.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau, tidak terkecuali di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur BBM subsidi dan/atau kompensasi.
Erika mengatakan dalam beberapa kunjungan kerja ke daerah, terutama di wilayah kepulauan, yang belum terdapat penyalur, masyarakat masih kesulitan mendapatkan BBM.
"Kadang mereka berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memang kita belum mengaturnya. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah," paparnya.
Ia menegaskan subpenyalur bukan kegiatan usaha hilir migas, namun merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM, dan menyalurkannya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan
Erika melanjutkan subpenyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambil BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPH Migas segera revisi aturan subpenyalur BBM subsidi dan kompensasi
Berita Lainnya
PT Pertamina-Eni Italia kelola hulu migas
Sabtu, 20 April 2024 15:19 Wib
Saat arus balik Lebaran 2024, BBM di SPBU DIY-Jateng dipantau
Selasa, 16 April 2024 6:02 Wib
Stok Avtur di Bandara Soetta mencukupi saat arus balik Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 22:09 Wib
Dicek, pasokan BBM di jalur penyeberangan Merak
Kamis, 11 April 2024 5:57 Wib
Saat Lebaran 2024, BPH Migas fokus pasokan BBM di daerah tujuan wisata
Sabtu, 30 Maret 2024 15:20 Wib
Beri manfaat nyata, BPH Migas kawal BBM Satu Harga
Minggu, 24 Maret 2024 14:57 Wib
AS desak Ukraina setop serang fasilitas migas Rusia
Jumat, 22 Maret 2024 20:14 Wib
Pasokan BBM selama Ramadhan hingga Idul Fitri dijaga penuhi konsumen
Sabtu, 9 Maret 2024 8:38 Wib