Masyarakat waspadai penipuan selama Ramadhan, pinta OJK

id pinjol,penipuan,Ramadhan,OJK

Masyarakat waspadai penipuan selama Ramadhan, pinta OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat mewaspadai penipuan selama Ramadhan.

“Modus penipuan di Ramadhan itu akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul,” kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga modus penipuan yang kerap terjadi di masa Ramadhan.

Pertama, modus transfer dana dari pinjol (pinjaman online) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengatakan masyarakat harus segera melapor ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) bila menghadapi kasus tersebut. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan uangnya bila memang tidak mengajukan pinjaman.

Selain itu, dia juga menyarankan masyarakat untuk langsung memblokir dan mengabaikan pesan dari debt collector. Masyarakat juga perlu melapor pada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK minta masyarakat waspadai penipuan selama Ramadhan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024