Jakarta (ANTARA) -
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mewajibkan para produsen air minum dalam kemasan untuk mencantumkan kadar bromat produk itu.
"Kami minta untuk bromat ini juga ada pelabelannya," ujar Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi air minum dalam kemasan, menyusul sebelumnya muncul kreator konten TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah air mineral dalam kemasan.
Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan BPOM, padahal informasi itu adalah hoaks.
Berikutnya YLKI mengingatkan transparansi informasi mengenai kualitas dan keamanan produk air minum kemasan bernilai sangat penting bagi perlindungan konsumen.
Sebelumnya berdasarkan hasil uji yang dilakukan oleh lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA) diketahui kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB (part per bilion) atau jauh di bawah ambang batas.