Jogja (ANTARA Jogja) - Perlindungan konsumen sampai sekarang masih jauh dari harapan karena konsumen masih di posisi yang lemah dan menjadi objek pelaku usaha, kata Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Edy Suandi Hamid.
"Bahkan, sebagian besar masih belum menyadari hak-haknya sebagai seorang konsumen, meskipun Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah diberlakukan sejak 20 April 2010, atau dua belas tahun yang lalu," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Oleh karena itu, menurut dia, ditetapkannya 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) diharapkan dapat menjadi momentum dalam penguatan gerakan perlindungan konsumen di tengah masyarakat Indonesia.
Selain itu, juga menjadi gerakan bagi konsumen untuk bukan saja sadar pada hak-haknya, melainkan juga dapat mewujudkan masyarakat konsumen yang cerdas, kritis, mandiri, dan memiliki kesadaran bertindak, baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya.
Ia mengatakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempertimbangkan dan menganggap bahwa penting sekali upaya membangun gerakan konsumen cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab melalui edukasi, pembentukan jaringan komunitas properlindungan konsumen dan pemberian informasi yang efektif dan terus menerus.
"Dalam kaitan membangun kekuatan masyarakat dan sebagai upaya penguatan konsumen cerdas agar berkembang dan berkesinambungan, HKN merupakan langkah strategis bagi seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam membangun gerakan budaya konsumen cerdas," katanya.
Ia mengatakan kasus Prita Mulyasari yang disalahkan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, kasus "penyedotan" pulsa konsumen, kasus biskuit beracun, kasus barang kedaluwarsa, dan ratusan keluhan konsumen yang dilecehkan produsen yang muncul rutin di media massa.
"Semua itu sebetulnya hanya bagian kecil dari keluhan konsumen di negeri ini. Jauh lebih banyak, yang bisa mencapai puluhan juta orang, yang hanya bisa mengurut dada, mengomel sendiri atau diam dengan kejengkelannya manakala hak-haknya sebagai konsumen dilecehkan," katanya.
Menurut dia, mereka masuk dalam mayoritas diam, yang mungkin tidak tahu bahwa dia mempunyai hak untuk menuntut hak-haknya yang dijamin oleh undang-Undang. Hal itu merupakan gambaran sosok sebagian besar konsumen Indonesia yang belum sepenuhnya tahu dan sadar terhadap hak-haknya tersebut.
Oleh karena itu, HKN yang diadakan BPKN dan akan dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, 20 April 2012 itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia melalui kegiatan yang dapat memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
"Pencanangan HKN itu merupakan salah satu penguatan kesadaran secara masif mengenai arti penting hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha dalam negeri," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.(B015)