Tunggu hasil resmi soal lonjakan suara PSI, pinta KPU RI

id KPU RI,Idham Holik,PSI,DPR RI,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Tunggu hasil resmi soal lonjakan suara PSI, pinta KPU RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim AsyÕari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) dengan total 1.113 TPS dalam rentang waktu 15-27 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini masih dalam proses. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta semua pihak untuk bersabar menunggu rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, terutama terkait lonjakan suara PSI.

Hal ini menyusul imbauan DPR RI kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penghitungan secara manual.

"Dan dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU," ujar Idham saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu dilakukan KPU lewat rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham mengungkapkan pelaksanaan rekapitulasi berjenjang itu dilaksanakan secara terbuka dan tidak hanya disaksikan oleh para saksi sesuai tingkatannya.

Lalu, diawasi langsung oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya serta dipantau oleh pemantau terdaftar. KPU juga mewajibkan BPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan siaran langsung saat rekapitulasi.

Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian perolehan suara peserta pemilu saat rekapitulasi berjenjang, maka forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu.

"Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Formulir Model C1-Plano," tambahnya.

Selain itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Dengan demikian, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

"UU memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk membereskan penghitungan suara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengantisipasi lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penghitungan secara manual.

"Sayang seribu sayang kalau ini tidak diantisipasi oleh KPU secepatnya, secara apa? Secara manual," kata Sahroni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/3).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU soal lonjakan suara PSI: Semua pihak bersabar, tunggu hasil resmi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024