Pertiba diminta daftarkan "Goes to Campus" sebagai HKI

id Kemenkumham Babel,Go to Campus

Pertiba diminta daftarkan "Goes to Campus" sebagai HKI

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel telah melakukan sosialisasi promosi dan diseminasi HKI "Goes to Campus" di Universitas Pertiba Pangkalpinang, Senin (4/3/2024) (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Babel)

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Perguruan Tinggi Bangka (Pertiba) untuk mendaftarkan "Goes to Campus" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) universitas tersebut.

"Saat ini HKI bukan lagi sekadar karya atas ciptaan, tetapi sudah menjadi sumber pendapatan negara," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan Jepang, China dan Amerika menjadikan HKI sebagai sumber penghasilan negaranya, karena itu HKI tidak hanya melindungi hasil karya kampus dan mahasiswa tetapi sudah menjadi sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

“Diharapkan mahasiswa dapat melindungi hasil karyanya dan menjadikan HKI sebagai aset yang bernilai," katanya.