Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Perguruan Tinggi Bangka (Pertiba) untuk mendaftarkan "Goes to Campus" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) universitas tersebut.
"Saat ini HKI bukan lagi sekadar karya atas ciptaan, tetapi sudah menjadi sumber pendapatan negara," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Jepang, China dan Amerika menjadikan HKI sebagai sumber penghasilan negaranya, karena itu HKI tidak hanya melindungi hasil karya kampus dan mahasiswa tetapi sudah menjadi sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.
“Diharapkan mahasiswa dapat melindungi hasil karyanya dan menjadikan HKI sebagai aset yang bernilai," katanya.
Berita Lainnya
Karyawan PT Timah akui kenal Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi via Dirkrimsus Polda Babel
Selasa, 27 Agustus 2024 12:42 Wib
Wapres sebut Ijtima Ulama Indonesia forum penting
Rabu, 29 Mei 2024 17:26 Wib
Wisman 70 negara banjiri Hutan Pelawan Namang, Babel
Minggu, 5 Mei 2024 15:22 Wib
Jusuf Kalla tegaskan PMI tak menjual darah
Kamis, 2 Mei 2024 18:09 Wib
Kasus korupsi timah, Kejagung tetapkan lagi lima tersangka
Sabtu, 27 April 2024 5:46 Wib
KPU RI mengesahkan suara Prabowo-Gibran unggul di Babel
Minggu, 10 Maret 2024 19:12 Wib
11 bahasa daerah di Indonesia punah
Jumat, 8 Maret 2024 5:38 Wib
Kelelahan, tiga petugas KPPS meninggal dunia
Rabu, 6 Maret 2024 19:41 Wib