Jokowi tanda tangani PP THR dan gaji ke-13 ASN

id Presiden Joko Widodo, THR, gaji ketiga belas

Jokowi tanda tangani PP THR dan gaji ke-13 ASN

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan), Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad (kiri) pada acara penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Presiden mengimbau kepada pejabat negara untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas dan disalurkan tepat sasaran agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan diberikan keberkahan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis, dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024