Disiapkan, regulasi menambah saham di Freeport

id MENTERI ESDM,FREEPORT,SAHAM,PRESIDEN JOKOWI

Disiapkan, regulasi menambah saham di Freeport

Spanduk apresiasi PENA 98 atas keberhasilan Jokowi merebut kembali kepemilikan saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI). ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut regulasi mengenai penambahan kepemilikan saham Pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 51 persen menjadi 61 persen sedang disiapkan.

"Iya kan masih ditunggu, ya mudah-mudahan cepat," kata Arifin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/3) malam.

Terkait dengan penambahan saham tersebut, perlu adanya revisi Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ditanya apakah regulasi tersebut bisa dikeluarkan bulan ini, Arifin pun mengharapkan demikian.

"Mudah-mudahan," kata dia singkat.

Sementara, mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan negosiasi kepemilikan saham 61 persen itu dapat selesai pada Juni 2024, Arifin juga menargetkan dapat selesai pada bulan tersebut.

"Ya harus Juni," ujar Arifin.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan dana lagi dalam proses penambahan saham tersebut.

"Pemerintah tidak keluar duit lagi," katanya pula.

Usai menghadiri Pembukaan Kongres ke-12 HikmahBudhi di Jakarta, Kamis, Presiden Jokowi meyakini bahwa kepemilikan saham sebesar 61 persen dapat terealisasi setelah negosiasi dengan PT Freeport Indonesia mencapai titik temu.

Selain itu, Pemerintah juga tengah menyelesaikan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Tapi saya yakin angka (61 persen) itu bisa kita dapatkan," kata Presiden Jokowi pula.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ESDM: Regulasi penambahan saham di Freeport sedang disiapkan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024