Polri giring Caleg DPRK Aceh Taming soal 70 kg sabu ke Jakarta

id Caleg aceh tamiang, bareskrim polri, nakroba 70 kg, sabu 70 kg, polda lampung, dittipidnarkoba bareskrim polri, brigjen

Polri giring Caleg DPRK Aceh Taming soal 70 kg sabu ke Jakarta

Ilustrasi - Barang bukti narkotika jenis methamphetamine (sabu) engan berat total 13 kilogram yang diungkap aparat gabungan Bea Cukai Nunukan dan Polres Nunukan. (ANTARA/HO-Bea Cukai Nunukan)

Jakarta (ANTARA) -
Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, Senin, dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kg sabu.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.
 
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.
 
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta.
 
Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.
 
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.
 
"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," ujarnya.

Mukti mengatakan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Caleg DPRK Aceh Taming dibawa ke Bareskrim terkait 70 kg sabu
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024