Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebutkan bahwa lurah atau kepala desa di lingkup pemerintah kabupaten setempat mempunyai peran penting dalam pembangunan kelurahan.
"Sebagai tokoh masyarakat dan kepala pemerintahan kelurahan, lurah berperan sentral dalam merencanakan strategi dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya," katanya saat pelantikan lurah antarwaktu Kelurahan Tirtonirmolo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta di Bantul, Selasa.
Menurut dia, lurah merupakan garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, lurah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas kepemimpinan agar mampu mengatasi berbagai tantangan serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan sumber daya yang ada untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga.
Ia berharap, dengan berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, memberi kesempatan lebih besar kepada lurah untuk merealisasikan program-program pembangunan secara berkelanjutan dan terukur.
"Pembangunan yang berkelanjutan ini sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat kelurahan secara menyeluruh. Saya memiliki keyakinan apabila seluruh kelurahan di Bantul maju dan sejahtera, maka secara otomatis Kabupaten Bantul juga akan maju dan sejahtera," katanya.
Dalam mendukung pembangunan kelurahan, katanya, perlu integrasi dan sinergi antara peran lurah dengan berbagai program pembangunan dari pemerintah kabupaten serta dukungan masyarakat.
"Saya berharap lurah dapat menyelaraskan program-program pembangunan kelurahan dengan program-program pembangunan daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat, serta terus menjaga semangat gotong royong dan guyub rukun di tengah masyarakat," katanya.
Bupati Abdul Halim mengatakan dengan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara pemerintah kelurahan dengan pemerintah kabupaten serta dukungan masyarakat, maka pembangunan berkelanjutan di kelurahan dan Kabupaten Bantul dapat terwujud.
"Tugas lurah hadir bukan saja merencanakan pembangunan, tapi memastikan anggaran dan program pemerintah dapat menjadi manfaat nyata bagi warga masyarakat, sehingga pada ujungnya kita dapat mewujudkan cita-cita mulia yakni Bantul yang maju, unggul, dan sejahtera," katanya.
Ia mengharapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengamanatkan masa jabatan menjadi delapan tahun dapat memberikan kepastian dan kestabilan bagi lurah dalam mengelola pemerintahan kelurahan.
"Dengan masa jabatan lurah yang lebih lama, diharapkan pula pembangunan di kelurahan dapat terlaksana secara berkesinambungan dan terarah. Lurah dapat lebih fokus merumuskan program pembangunan serta mengawal pelaksanaannya hingga tuntas," katanya.