Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan hubungan toksik menjadi salah satu penyebab perceraian.
"Hati-hati apabila dalam keluarga terdapat anggota toksik atau megalonia yang merasa dirinya paling hebat. Megalonia termasuk gangguan mental emosional, keluarga menjadi enggak tenteram, masyarakat tidak mudah maju. Hubungan suami istri juga toksik dan akhirnya perceraian meningkat," kata Hasto Wardoyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 Tahun 2024 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada 7 Agustus 2024.
Sejak tahun 2015 hingga saat ini, lanjutnya, perceraian terus meningkat pesat akibat semakin banyak orang-orang toksik. "Di dalam keluarga ada yang toksik, ketemu sama temannya yang toksik menjadi super toksik. Orang toksik ketemu yang waras, yang waras jadi toksik," ujar dia.
Ia mengapresiasi Aceh yang menjadi provinsi dengan Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) paling tinggi di antara provinsi lain di Indonesia dengan nilai 65,40.
"Setelah saya breakdown (rinci) dengan nilai ini saya lihat nilai tenteramnya 67, ternyata perkawinan dan perceraiannya bagus di Aceh, tidak banyak gonjang ganjing," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BKKBN: Hubungan toksik salah satu penyebab perceraian
Berita Lainnya
Salinan putusan perceraian Ria Ricis informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 7:45 Wib
Sebelum menikah, pasangan perlu perhatikan hal ini
Senin, 29 April 2024 5:47 Wib
Perceraian di Indonesia menjadi penyebab fenomena "fatherless"
Senin, 29 April 2024 5:39 Wib
"Toxic people" akibatkan angka perceraian tinggi
Minggu, 29 Oktober 2023 5:19 Wib
"Kelas Orang Tua Hebat" kurangi angka perceraian di Indonesia
Sabtu, 23 September 2023 6:43 Wib
Tiga penyebab kasus perceraian marak
Sabtu, 17 Juni 2023 3:43 Wib
Lakukan perselingkuhan dan perceraian, 14 ASN disanksi
Selasa, 31 Januari 2023 7:15 Wib
Anak korban perceraian harus dipenuhi tiga haknya
Rabu, 5 Oktober 2022 6:09 Wib