Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaikkan status jalan di pedesaan menjadi kewenangan kabupaten, agar pembangunan dan perbaikan infrastrukturnya bisa dibebankan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Ke depan di tahun 2025 sampai seterusnya sampai tuntas kami ingin menyelesaikan jalan-jalan desa yang statusnya sudah kami naikkan menjadi jalan kabupaten," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, di Bantul, Rabu.
Menurut dia, jalan-jalan yang ada di perdesaan yang statusnya jalan desa perlu dinaikkan menjadi jalan kabupaten, karena sampai kapan pun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) itu tidak mampu untuk memperbaiki jalan-jalan desa yang panjang.
Dia mengatakan, kalaupun anggaran desa mampu membiayai infrastruktur desa, dimungkinkan harus menyingkirkan urusan-urusan kegiatan desa yang lainnya, dan justru berbahaya bagi pembangunan desa itu sendiri.
"Maka sudahlah jalan desa ini kita 'take over' oleh kabupaten, supaya ini menjadi road map-nya kabupaten untuk pembangunan infrastruktur pedesaan," katanya.
Dengan demikian, kata dia lagi, APBDes tersebut oleh lurah atau kepala desa, agar difokuskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun kegiatan yang langsung dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Karena untuk membangun jalan seperti ruas jalan Jejeran Pleret sepanjang 1,8 kilometer saja butuh anggaran sebesar Rp3,5 miliar, belum jalan-jalan kampung yang rusak-rusak itu nanti akan kita naikkan statusnya menjadi jalan kabupaten," katanya.
Oleh karena itu itu, kata dia pula, pembangunan infrastruktur pedesaan itu menjadi prioritas Bantul, bahkan setiap tahun harus dialokasikan anggaran yang semakin besar, seperti pada 2024 yang dianggarkan sebesar Rp81 miliar untuk pembangunan jalan.
"Kami semakin yakin bahwa pembangunan infrastruktur itu benar-benar menjadi lokomotif ekonomi kerakyatan. Jadi ini Mbangun Bantul Seko Kampung," katanya pula.