Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak seluruh warga kabupaten ini untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau narkoba.
"Polisi tidak bisa melakukan pemberantasan sendiri, untuk itu kami mengimbau masyarakat ikut ambil bagian, agar generasi penerus bisa selamat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan diri pribadi, dan bisa menimbulkan kerugian bagi keluarga dan orang di sekitar, serta melanggar hukum sehingga harus dicegah dan diberantas.
Polres Bantul bersama sejumlah instansi terkait lain sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama remaja, agar dapat menjauhi barang haram tersebut.
"Kami juga terbuka menerima masukan langsung dari masyarakat yang digelar rutin setiap Jumat melalui program 'Jumat Curhat' yang diharapkan bisa membawa kemajuan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, karena saat ini peredaran narkoba sudah menyasar seluruh lini masyarakat.
"Adanya ungkap kasus tentang narkoba jenis ganja di DIY telah mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba makin luas dan tidak menutup kemungkinan termasuk di Kabupaten Bantul," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi seluruh warga Bantul untuk selalu waspada agar jangan pernah terlibat kasus narkoba. Karena selain merugikan, hukuman juga berat. Apalagi yang dijadikan target sindikat narkoba adalah generasi muda, generasi masa depan bangsa.
"Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bantul apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat," katanya.
Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh pada Agustus 2024. Pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan MTH (39) warga Kasihan, Bantul beserta barang bukti 153 gram ganja.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya, berinisial MF dan menyita sebanyak 552,27 kilogram ganja dari jaringan Yogya-Medan-Aceh.