Polres Bantul: Orang tua berperan penting dalam pengawasan anak

id Polres Bantul ,Pengawasan anak ,Isu penculikan

Polres Bantul: Orang tua berperan penting dalam pengawasan anak

Kepala Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Michael R Risakotta (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak, utamanya agar tidak terpengaruh terhadap orang yang tak dikenal.

"Perketat pengawasan, mencegah lebih baik dengan mengawasi mereka apabila berada di luar rumah. Usahakan anak-anak tidak menggunakan barang mewah dan mencolok. Apabila melihat orang yang mencurigakan sebaiknya lapor petugas," kata Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya di Bantul, Minggu.

Menurut dia, penekanan agar pengawasan terhadap anak tersebut dilakukan menyikapi adanya isu penculikan anak yang beredar, sehingga masyarakat agar selalu waspada dalam mengawasi putra-putrinya.

Dia mengatakan, para orang tua harus sering memberikan pemahaman terhadap putra-putrinya tentang bahaya orang-orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab, agar anak tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming uang dan sebagainya.

"Para orang tua agar selalu mengawasi anaknya baik di rumah, lingkungan, maupun berangkat dan pulang sekolah. Beritahu anak agar tidak menerima permen, uang, dan ajakan dari orang tidak dikenal," katanya.

Dia juga meminta pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan dan pengamanan di lingkungan sekolah masing-masing, terutama terhadap orang asing atau orang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Sekolah juga agar membuat imbauan kepada orang tua siswa atau wali murid yang melakukan antar jemput agar waspada dan tidak terlambat menjemput," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kasus dugaan penculikan anak pernah terjadi di Bantul. Namun, kasus di Seloharjo, Pundong awal November tersebut berakhir damai, sebab pelaku terbukti mengidap gangguan kejiwaan.

"Keputusan itu didasari hasil visum et repertum psikiatrikum yang dikeluarkan RSUP dr Sardjito pada Jumat (22/11). Hasilnya, benar bahwa terlapor sebagai terperiksa mengalami gangguan isi pikir yang menunjukkan adanya gangguan jiwa," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025