Jakarta (ANTARA) - Industri investasi di Indonesia saat ini tengah memasuki babak baru dengan rencana dibentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dikutip ANTARA mengungkapkan, Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi yang ada di kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara yang merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara memiliki makna sebagai energi atau kekuatan ekonomi melalui pengelolaan dana investasi dan kekayaan negara untuk masa depan Indonesia.
Landasan hukum utama pendirian Danantara adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk lembaga pengelola investasi negara. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Lembaga Pengelola Investasi mengatur tentang struktur, tata kelola, dan mekanisme pengelolaan dana oleh Danantara.
Pembentukan Danantara sendiri tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dalam acara UOB Economic Outlook 2025 beberapa waktu lalu terungkap, total aset BUMN di Indonesia apabila diakumulasi nilainya mencapai 1 triliun dolar AS, atau 60 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia.
Melalui leverage yang tepat pada pasar investasi, Indonesia memiliki peluang dan potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Sehingga pembentukan Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan aset-aset ini dan meningkatkan efisiensi investasi nasional.
Hasil riset terkait Sovereign Wealth Funds (SWF) and Long-Term Economic Growth yang dilakukan IMF pada 2020 juga menunjukkan bahwa SWF yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Baca juga: Menko Luhut kenalkan Danantara: ubah perusahaan negara efisien dan transparan