Badung, Bali (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Badung pada Rabu, 18 Juni 2025, bahwa ketiga tersangka terduga pelaku penembakan tersebut adalah TPM (37), C (23), dan DJF (37).
Mereka dipastikan sebagai eksekutor berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dari penyidikan.
"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor," ungkap Kapolda Bali.
Baca juga: Eskalasi di Perbatasan, Pakistan sebut 31 tewas dalam serangan India
Daniel menjelaskan bahwa penembakan tersebut direncanakan oleh salah satu tersangka yang dikenal dengan inisial D, yang merujuk pada DJF.
Dua tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara, tepatnya di Vila Casa Santisya 1, sebuah vila yang terletak di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi.
Meskipun ketiga tersangka baru saja tiba di Bali pada Selasa malam (17 Juni 2025), penyidik terus mendalami peran mereka dalam insiden ini.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian meyakini ketiganya terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan.
Baca juga: Korban penembakan di Malaysia, Jenazah pekerja migran Indonesia tiba di Kualanamu
"Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ke ketiga orang ini, kami baru bisa memeriksa mereka tadi malam, dan kami terus mengembangkan penyelidikan ini," kata Daniel.
Sebagai tambahan, ketiga tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam kasus ini, dua warga negara Australia yang menjadi korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, diketahui sedang beristirahat di vila tersebut ketika insiden tragis ini terjadi.
Zivan tewas ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar, yang mengalami luka tembak, berada di dalam kamar ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Polisi masih terus mendalami motif penembakan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka.
Baca juga: Pakar UGM : Penembakan PMI di Malaysia melanggar hukum Internasional
Baca juga: Tangani kasus penembakan siswa, Kapolrestabes Semarang dimutasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tiga WNA Australia tersangka penembakan di Bali