Kementerian ATR/BPN raih penghargaan Popular Government Institution 2025

id Kementerian ATR/BPN,ATR/BPN DIY,Popular Government Institution 2025

Kementerian ATR/BPN raih penghargaan Popular Government Institution 2025

Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Jumat (8/8). (ANTARA/HO-Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics karena konsistensi menyampaikan informasi yang relevan dan mudah diakses publik.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Jumat (8/8).

“Penghargaan dari The Iconomics ini tentu saja menjadi sebuah "trigger" bagi kami, Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Harison Mocodompis.

Penghargaan ini diberikan atas konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam menyampaikan informasi yang relevan dan mudah diakses publik. Utamanya, terkait isu pertanahan dan tata ruang yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

“Karena ini berkaitan dengan apa yang masyarakat butuhkan, tentu penting bagi kita untuk memberikan atau menyuplai informasi-informasi yang bermanfaat,” tambah Harison Mocodompis.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat peran komunikasi publik sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dan peningkatan layanan digital. Hal ini demi mewujudkan pelayanan yang transparan dan partisipatif.

Turut hadir mendampingi Kepala Biro Humas dan Protokol, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, serta Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi, Arie Satya Dwipraja.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.