Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemindahan lokasi tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai selatan daerah ini di jalan kawasan wisata dari yang saat ini terdapat di dekat jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang merupakan jalan nasional.
"Ada peraturan di jalan nasional itu tidak boleh ada TPR melintang di jalan, TPR existing di Parangtritis itu kan berada di jalan nasional, maka kita harus memindahkan tidak di jalan nasional, TPR hanya boleh berada di jalan kompleks wisata," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin.
Menurut dia, oleh karena itu terdapat dua pilihan pemerintah daerah dalam menempatkan TPR wisata sebagai pintu masuk retribusi wisatawan tersebut, yang pertama dengan mengalihkan status jalan nasional menjadi jalan pariwisata.
"Namun tidak bisa, karena ini menyangkut izin di pemerintah pusat, maka kita harus memindahkan atau membangun TPR yang tidak melintang di jalan nasional, kita telah merencanakan ada sepuluh TPR wisata pantai selatan," katanya.
Bupati mengatakan, dari rencana 10 TPR wisata itu, yang sudah relatif selesai ada tujuh lokasi, sementara yang tiga TPR wisata lainnya sedang diperjuangkan pemerintah daerah di Kementerian Pekerjaan Umum.
"Agar bagaimana dari JJLS itu ke arah selatan yang selama ini statusnya jalan nasional itu kita alihkan, dialihstatuskan menjadi jalan wisata, bukan jalan provinsi, bukan jalan kabupaten, tetapi jalan di kawasan wisata sehingga pemindahan TPR yang ada selama ini akan kita pindahkan agak ke selatan di jalan wisata," katanya.
Meski demikian, kata dia, sebelumnya harus dimintakan izin ke Menteri PU, agar status jalan nasional diubah menjadi jalan wisata, supaya nantinya kegiatan pemungutan retribusi wisata lebih legal, dan tidak terjadi kebocoran atau kehilangan retribusi.
"Dan untuk mengurangi kebocoran karena banyak pintu masuk di pantai selatan, maka kita akan membangun 10 TPR wisata mulai dari kawasan wisata Pantai Pandansimo di sebelah barat, sampai kawasan Pantai Parangtritis di sebelah timur," katanya.
Bupati juga mengatakan, dengan pemindahan TPR wisata di jalan kawasan wisata selatan JJLS, maka nantinya warga Kabupaten Gunungkidul kalau mau ke Kota Bantul atau Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo tidak harus melewati TPR yang konsekuensi harus bayar retribusi.
"Jadi orang dari arah Gunungkidul yang mau ke Bandara YIA pasti lewat Kelok 23 JJLS, karena aksesnya lebih pendek, sehingga ini akan mengurangi dialog-dialog antara petugas dengan pengendara di TPR," katanya.
