Pemkab pastikan spanduk dukungan Idham tidak berizin

id pemkab pastikan spanduk

Pemkab pastikan spanduk dukungan Idham tidak berizin

Persiba Bantul (Foto antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan pemasangan spanduk berisi dukungan terhadap mantan bupati setempat, Idham Samawi di sejumlah lokasi di daerah ini tidak berizin.

"Kami tidak pernah dimintai izin untuk spanduk itu (dukungan Idham Samawi), sehingga bisa dipastikan pemasangannya tidak berizin," kata Kepala Bidang Penagihan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung, Minggu.

Idham Samawi selaku Manajer Persiba Bantul sedang terlibat kasus dugaan korupsi hibah APBD Bantul sebesar Rp12,5 miliar ke klub sepak bola tersebut melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) pada 2012.

Dalam kasus itu, mantan bupati Bantul yang pernah menjabat dua periode tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam dugaan korupsi hibah itu.

Pihaknya tidak membantah adanya berbagai spanduk berisi dukungan moral terhadap Idham Samawi terpasang sejak beberapa waktu lalu di beberapa lokasi di Bantul, di antaranya di simpang empat Manding Trirenggo, simpang tiga Tembi, Timbulharjo, Sewon.

"Kami tidak tahu siapa yang memasang spanduk-spanduk tersebut, dan memang itu bukan reklame, karena tidak ada unsur komersial, sehingga tidak dipungut pajak. Spanduk itu sudah terpasang sekitar sepekan," katanya.

Meski tidak berizin, kata dia, pihaknya masih belum dapat mengambil tindakan terkait maraknya spanduk tersebut, karena selain bukan sebagai media iklan untuk kepentingan tertentu, juga bukan spanduk partai politik (parpol).

"Kalau itu spanduk atau atribut parpol, kami akan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Namun, untuk spanduk ini masih akan saya konsultasikan dulu dengan pimpinan, nanti `dawuh` nya (perintah) gimana," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, kewenangan DPPKAD adalah menangani berbagai media iklan, seperti reklame maupun spanduk yang bersifat komersial.

Oleh sebab itu, pihaknya masih bingung terhadap penanganan spanduk berisi dukungan moral terhadap kader partai PDI Perjuangan yang tersandung perkara korupsi dana hibah sebesar Rp12,5 miliar dan sudah ditangani Kejati DIY ini.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024