Bawaslu: penertiban baliho tidak bisa seluruhnya

id penertiban baliho tidak

 Bawaslu: penertiban baliho tidak bisa seluruhnya

Muhammad Najib (Foto AntaraYogya.com/Luqman Hakim)

Jogja (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penertiban pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho milik calon anggota legislatif tidak bisa seluruhnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Najib di Yogyakarta, Rabu, mengatakan penertiban terkendala biaya, jumlah personel yang terbatas, serta peralatan Satpol PP untuk menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, sehingga tidak bisa seluruhnya.

"Memang tidak bisa seratus persen, kekuatan penertiban memang masih kalah dengan kekuatan pelanggar APK. Mereka lebih besar kemampuannya, jumlah partai banyak, jumlah calon anggota legislatif juga banyak," kata Najib.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan upaya persuasif sebagai terobosan dalam penindakan pelanggaran, dengan memberikan surat pemberitahuan hingga teguran.

"Misalnya seperti yang telah kami lakukan kepada Pak Roy Suryo yang merupakan caleg DPR RI. Pak Roy langsung kami tegur, karena paling dominan melanggar, dengan memasang baliho cukup banyak," katanya.

Namun demikian, ia menyayangkan setiap teguran yang telah ditujukan kepada setiap pelanggar, ternyata juga masih banyak disikapi dengan melakukan pengubahan konten kampanye di baliho agar tidak terkesan melanggar, meskipun secara substansi tetap melanggar.

"Ada yang kemudian tetap memasang, dengan menyiasati regulasi yang ada. Sehingga tetap memasang (baliho) tetapi supaya dianggap tidak melanggar," katanya.

Ia mengatakan secara prinsip Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi administratif kepada calon yang melanggar.

Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye telah jelas diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013 yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Dalam peraturan itu, penggunaan baliho hanya diperkenankan bagi partai politik tanpa mencantumkan foto para calegnya.

Sementara caleg hanya diperbolehkan menggunakan spanduk dengan ukuran 1,5x7 meter. Pemasangan itu juga dibatasi satu unit untuk satu zona yang telah ditentukan masing-masing kabupaten.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024