KPU Bantul adakan pemilu ulang TPS Potorono

id kpu bantul adakan

KPU Bantul adakan pemilu ulang TPS Potorono

Ketua KPU Bantul M Johan Komara (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengadakan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 28 Desa Potorono menyusul penandaan pada surat suara saat Pemilihan Umum 9 April 2014.

"Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul untuk pemungutan suara ulang kami terima tadi pagi (Selasa), dan hari ini (Selasa) kami telah putuskan untuk mengadakan Pemilu ulang di TPS 28 Potorono," kata Ketua KPU Bantul M Johan Komara, Selasa.

Menurut dia, pemungutan suara ulang di TPS 28 Potoroni yang rencananya digelar pada Rabu (16/4) mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB karena ditemukan adanya 46 surat suara DPRD Bantul yang ditandai dengan tulisan sejumlah huruf pada sampul surat suara.

Sebelumnya, KPU Bantul juga mengadakan pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Sriharjo dan TPS 34 Desa Wukirsari pada Minggu (13/4), karena saat Pemilu 9 April 2014 diketahui ada surat suara DPRD kabupaten yang tertukar dengan surat suara DPRD Sleman.

"Kalau di TPS 28 Potorono penyebabnya tidak tertukar surat suaranya, namun karena ada temuan dari Panitia Pengawas Pemilu bahwa ada surat suara DPRD kabupaten yang ditandai sejumlah huruf, ada sebanyak 46 lembar," katanya.

Sebelum memutuskan akan melakukan Pemilu 2014 ulang di TPS 28 Potorono, pihaknya sudah memastikan penandaan surat suara dengan menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Potorono, termasuk kesiapan melakukan Pemilu ulang pada 16 April 2014.

Ia mengatakan Pemilu ulang di TPS 28 Potorono nantinya akan dilakukan dengan komposisi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berbeda dari sebelumnya seperti yang direkomendasikan Panwaslu setempat.

"Rekomendasi dari Panwaslu agar anggota KPPS juga diganti karena diduga pelaku penandaan surat suara dilakukan salah satu anggota KPPS, kami sudah koordinasi dengan PPS bahwa ketujuh orang KPPS tidak akan digunakan," katanya.

Menurut dia, karena penandaan surat suara hanya terdapat pada surat suara DPRD kabupaten, maka Pemilu ulang digelar untuk pemilihan anggota DPRD Bantul, sementara untuk Pemilu DPRD provinsi, DPD, dan DPR RI tidak diulang.

Pemilu ulang di TPS 28 Potorono, kata dia, berlaku bagi semua pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) setempat sebanyak 369 orang ditambah dengan daftar pemilih khusus (DPK) empat orang.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024