P3PM Sleman jaring permasalahan penerima penguatan modal

id p3pm sleman jaring

P3PM Sleman jaring permasalahan penerima penguatan modal

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penjaringan permasalahan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang menerima bantuan penguatan modal.

"Penjaringan masalah yang dihadapi penerima bantuan modal ini sekaligis mengupayakan solusi pemecahan permaasalahn di bidang penguatan modal, serta meningkatkan kerjasama antara Pemkab Sleman dengan para penerima dana penguatan modal," kata Kepala Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal (KP3M) Kabupaten Sleman Retno Susiati, Selasa.

Menurut dia, perkembangan pengelolaaan dana penguatan modal di Kabupaten Sleman sampai dengan semester I (Januari-Juni 2014), akumulasi jumlah dana penguatan modal yang telah disalurkan kepada masyarakaat mencapaai sebesar Rp197,68 miliar dengan jumlah penerima dana penguatan modal sebanyak 8.758 orang/kelompok/koperasi.

"Dari akumulasi jumlah yang telah disalurkan tersebut, dana penguatan modal yang masih beredar di masyarakat posisi per 30 Juni 2014 sebesar Rp.37,781 miliar dengan jumlah penerima dana penguatan modal sebanyak 2.478/kelompok/koperasi," katanya.

Ia mengatakan, untuk aset dana penguatan modal yang dikelola Kantor P3Pm posisi per 30 Juni 2014 sebesar Rp54,575 miliar.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, tidak serta merta semua permohonan bantuan dana penguatan modal dapat memperoleh bantuan. Hal ini dikarenakan telah ada aturan peruntukan dan penggunaannya bahkan waktunya pun tidak bisa kita tentukan sesukanya.

"Karena pada prinsipnya, dana bantuan yang berasal dari APBD ini juga harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia berharap agar kelompok usaha penerima dana benar-benar memanfaatkannya untuk usaha ekonomi produktif.

"Dana penguatan modal ini harus digunalan dengan sebaik-baiknya dan cermat serta penuh kehati-hatian. Manfaatkanlah seluruh dana yang diterima untuk mengembangkan usaha yang ditekuni, sehingga pengembangan usaha tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota kelompok," katanya.

Ia mengatakan, diharapkan pula kelompok usaha untuk gigih dan tidak mudah menyerah. Jangan mencontoh kelompok usaha yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga menjadi penghambat penyaluran modal kepada kelompok usaha lainnya.

"Selama ini masih banyak tantangan dan kendala yang terjadi di lapangan. Selain kelompok usaha yang macet, juga disadari bahwa dana cadangan masih cukup tinggi dan belum ada kewenangan untuk Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal dalam memanfaatkan dana cadangan tersebut," katanya.

Sri Purnomo mengatakan, hal tersebut dikarenakan hingga saat ini Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal masih berstatus BLUD bertahap dan berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah BLUD dengan status bertahap tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi sehingga dana cadangan yang ada belum termanfaatkan secara optimal.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024