Yogyakarta (Antara Jogja) - Rektor Universitas Gadjah Mada Pratikno menyatakan kasus Florence Sihombing, mahasiswi UGM yang dianggap menghina Kota Yogyakarta karena statemennya di media sosial, akan ditangani komite etik kampus tersebut.
"Terkait dengan kasus Florence itu, kami serahkan ke Fakultas Hukum UGM, dan akan dibicarakan ke komite etik," kata Pratiknodi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.
Menurut Pratikno, ungkapan tidak patut Florence tersebut memberikan dampak tidak baik terhadap nama baik UGM.
Ia berharap bagi mahasiswa lainnya apabila memiliki persoalan atau kritik dapat disampaikan dengan cara yang patut.
"Kalau ada masalah, mari kita bicarakan dan kita bahas bersama, bukan dengan cara yang tidak patut," kata dia.
Menurut Pratikno, sikap yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya tersebut bukan mencerminkan budaya civitas akademika UGM yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dalam berkomunikasi.
"Seharusnya bisa disampaikan dengan cara yang pantas. Itu bukan cara UGM," kata Pratikno.
Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan UGM. Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di jejaring sosial.
Seperti diberitakan, pada hari Kamis (28/8), Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata-kata tidak patut yang memicu kecaman warga Yogyakarta.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Florence Pugh, Chris Pine akan membintangi film "Don't Worry Darling"
Sabtu, 25 April 2020 9:30 Wib
Florence dinilai sengaja mendistribusikan informasi
Rabu, 24 Desember 2014 16:31 Wib
Jaksa minta majelis hakim tolak eksepsi Florence
Rabu, 26 November 2014 14:09 Wib
Florence anggap perbuatannya bukan pencemaran nama baik
Rabu, 19 November 2014 16:58 Wib
PN Yogyakarta gelar sidang perdana Florence
Rabu, 12 November 2014 14:01 Wib
Komite etik belum jatuhkan sanksi kepada Florence
Selasa, 2 September 2014 20:51 Wib
UGM : kasus Florence kategori pelanggaran sedang
Selasa, 2 September 2014 18:47 Wib
LSM Yogyakarta minta Polda hentikan proses pidana Florence
Selasa, 2 September 2014 14:30 Wib