BNP2TKI : 7.000 TKI di Korea Selatan bermasalah

id TKI

BNP2TKI : 7.000 TKI  di Korea Selatan bermasalah

BNP2TKI (( antaranews.com))

Bantul (Antara Jogja) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Gatot Abdullah Mansyur mengatakan sekitar tujuh ribu tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di Korea Selatan dinyatakan bermasalah.

"Ada sekitar 7.000 TKI (di Korea Selatan), masalahnya mereka tidak mau pulang, keenakan di sana (Korea Selatan) gitu, jadi mereka ilegal karena `over stayer` (melebihi batas jadwal tinggal)," katanya usai membuka acara Temu Wicara dan Ekspo TKI Purna di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Selain di Korea Selatan, lanjut dia TKI yang tidak mau pulang atau over stayer juga ada di Hongkong dan Taiwan, akan tetapi dirinya mengakui tidak mengetahui persis berapa jumlah TKI dinilai bermasalah di dua negara tersebut.

"Ingin gaji yang lebih besar kemungkinkan yang mengakibatkan mereka tidak mau pulang, �makanya dari Kedutaan Besar RI (KBRI) perlu adakan penyadaran kepada mereka mereka untuk berani pulang ke Indonesia," kata Gatot.

Pihaknya mengakui jumlah TKI yang `over stayer` terutama dibeberapa negara tersebut terus bertambah setiap tahun, dan bukan tidak mungkin jumlahnya terus bertambah hingga mendekati rata-rata over stayer internasional yang mencapai 17 persen.

"Ini memang menjadi persoalan kami karena saat ini rata-rata `over stayer` TKI Indonesia sudah mencapai 15 persen, sementara angka internasional maksimal 17 persen, makanya kita (Indonesia) jangan sampai 17 persen,` katanya.

Menurut Kepala BNP2TKI, karena permasalahan tersebut maka Indonesia terancam harus mengurangi kuota pengiriman TKI ke negara tersebut, bahkan ada kemungkinan kerjasama Indonesia dengan Korea Selatan dalam hal pengiriman TKI akan dihentikan jika melebihi angka internasional.

"Hal pertama adalah kuotanya diturunkan, sekarang ini kuota TKI sebanyak 10. 200 orang setahun, tapi kalau nanti `over stayer` makin tinggi maka akan tidak boleh mengirim TKI ke Korea Selatan, kalau MoU diputus maka harus kembali dari nol," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024