Kabareskrim: arogansi sektoral perlu ditiadakan

id kabareskrim: arogansi sektoral

Kabareskrim: arogansi sektoral perlu ditiadakan

Komjen Pol Suhardi Alius (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan arogansi sektoral dalam penanganan perkara hukum perlu ditiadakan dalam pemerintahan baru mendatang.

"Arogansi sektoral dalam aspek penegakan hukum perlu dihilangkan dan diharapkan lebih terintegrasi," kata Suhardi saat menjadi pembicara dalam acara "The 3rd Indonesia Public Relations Award & Summit (IPRAS) di Yogyakarta, Kamis.

Dalam acara tahunan yang digelar oleh Serikat Perusahaan Pers (PSP) itu, Suhardi mengatakan bahwa saat ini dan di masa mendatang integrasi penegakan hukum antarinstansi perlu terus diupayakan, sebab persoalan hukum dimungkinkan akan lebih kompleks.

Menurut dia, tujuan penegakan hukum akan lebih mampu dicapai apabila antar instansi memiliki komitmen bersama dengan pelaksanaan tugas yang terontegrasi dan terkoordinasi.

Ia memandang, hingga saat ini masih terdapat ruang-ruang di beberapa instansi yang dalam aspek penanganan perkara hukumnya tumpang tindih, serta kurang bersedia bekerjasama dengan Kepolisian.

Ia mencontohkan, di Ditjen Keimigrasian, Kepolisian tidak dapat turut membantu menangani persoalan yang sebenarnya sulit ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di instansi itu karena keterbatasan kemampuan serta jumlahnya.

Ia menyatakan dengan jumlah personil yang terbatas, tugas PPNS terlalu berat untuk menjangkau seluruh persoalan hukum yang ada di sepanjang garis perbatasan Indonesia. "Padahal jika bisa dilakukan secara terintegrasi, kami (Kepolisian) bisa membantu menjembatani," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri itu.

Fenomena tersebut, kata dia, juga sudah mulai tercermin dalam setiap produk perundang-undangan di Indonesia yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak dapat diintregasikan satu sama lain. Ia menyebutkan beberapa produk perundang-undangan itu antara lain Undang-Undang (UU) Kehutanan, minerba, otonomi daerah, serta perkebunan.

"Banyak sekali regulasi yang ketika saling bersinggungan, dalam implementasinya tidak ada satu pun yang mau mengalah," kata Suhardi.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024