Pukat: Presiden perlu jelaskan alasan penunjukan Prasetyo

id pukat

Pukat: Presiden perlu jelaskan alasan penunjukan Prasetyo

Zainal Arifin Mochtar (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai Presiden Joko Widodo perlu menjelaskan kepada publik alasan penunjukan HM Prasetyo yang merupakan politisi Partai Nasional Demokrat sebagai Jaksa Agung baru.

"Presiden harus menjelaskan, mengapa Jaksa Agung dipilih dari kalangan politisi," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Zainal, penunjukan HM Prasetyo sebagai pengganti Jaksa Agung Basrief Arief di luar perkiraan sebelumnya. Hal itu mengejutkan karena Jaksa Agung pada era pemerintahan sebelumnya belum pernah diisi oleh kalangan politisi.

Ia menilai, penunjukan Jaksa Agung dari kalangan politisi cenderung tidak efektif karena rentan berbenturan konflik kepentingan dalam setiap penindakan kasus pidana.

Dengan kondisi seperti itu, menurut dia, sangat kecil kemungkinan dapat diharapkan memberantas korupsi serta pembenahan tubuh Kejaksaan Agung.

"Kami menyangsikan ketika Jaksa Agung dipilih dari kalangan politisi, maka akan terhindar dari kepentingan lain," kata Zainal.

Apalagi, menurut Zainal, saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2006 HM Prsetyo cenderung pasif dan kurang memiliki prestasi yang cemerlang di bidang penegakan hukum.

Sehingga, ia berharap jangan sampai masyrakat menjadi beranggapan bahwa latar belakang penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru, hanya berkaitan dengan politik transaksional semata. "Jokowi harus menjelaskan kepada rakyat," kata dia.

Lebih dari itu, ia mengajak masyarakat untuk mengawal kinerja Jaksa Agung baru tersebut disertai dengan pembuatan pemetaan agenda prioritas yang perlu diselesaikan oleh Jaksa Agung yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

HM Prasetyo tercatat sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Usai menjadi Jampidum, Prasetyo menjadi politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjabat Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem dan Plt Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah bahkan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Namun Prasetyo memastikan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan struktural maupun anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024