Jogja (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Daerah perlu mengevaluasi pemekaran daerah yang semakin tidak terbendung, dengan menata kembali struktur bangun pemerintahan daerah, kata seorang pakar hukum.
"DPD harus mengambil peranan untuk mewujudkan implementasi pembentukan daerah yang lebih baik menurut undang-undang (UU)," kata pakar hukum tata negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Hestu Cipta Handoyo di Yogyakarta, Kamis.
Pada FGD tentang "Positioning Paper dan Program Prioritas Komite 1 DPD", ia mengatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi DPD untuk terlibat secara aktif dalam proses penilaian terhadap pembentukan daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru.
Menurut dia, kondisi yang berkembang saat ini menunjukkan pemekaran daerah tidak terkendali, semata-mata hanya dimanfaatkan untuk pemenuhan nafsu politik kekuasaan.
Bahkan digunakan oleh elit politik daerah untuk membuka ruang kekuasaan yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan yang lebih luas memasuki ranah kekuasaan legislatif dan eksekutif daerah.
"Pemekaran daerah dianggap sebagai salah satu sarana untuk membuka ruang kekuasaan baru pascaperebutan kekuasaan di pemerintah daerah induk (provinsi atau kabupaten/kota)," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UGM Dian Agung Wicaksono mengatakan pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan terdesentralisasi dalam upaya mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat, relatif tidak memberikan dampak signifikan bagi perkembangan daerah.
"Perkembangan politik hukum desentralisasi justru diarahkan pada keseragaman dalam menjawab keberagaman daerah di Indonesia. Konsep kewenangan dalam otonomi daerah tidak bisa didangkalkan atau ditukar pengertiannya dengan urusan," katanya.
Menurut dia, praktik pelimpahan urusan melalui desentralisasi menimbulkan beberapa persoalan seperti penyerahan urusan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan kemampuan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan.
"Untuk itu diperlukan desain ulang pola pelimpahan urusan pemerintah pusat dan daerah, di antaranya dengan menerapkan pola model desentralisasi asimetris penuh," katanya.
(B015)
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
Sekjen: Ketua DPD Golkar minta Airlangga dipilih aklamasi di Munas
Jumat, 29 Maret 2024 0:56 Wib
Buntut kekerasan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Rabu, 27 Maret 2024 15:53 Wib
Pemkot Yogyakarta mendukung satu perawat satu kampung
Senin, 18 Maret 2024 22:12 Wib
DPD Golkar DIY usung Halim maju sebagai calon bupati Bantul pada Pilkada 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 23:53 Wib
Komeng raih satu juta suara, ini visi-misinya
Sabtu, 17 Februari 2024 7:49 Wib
Anies Baswedan hadiri Saresehan DPD RI
Jumat, 2 Februari 2024 18:18 Wib
Anies ke acara DPD RI, Muhaimin kampanye ke Banten
Jumat, 2 Februari 2024 11:38 Wib