Jakarta (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keberanian luar biasa dengan menetapkan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan, yang sudah ditunjuk Presiden RI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Sebelum ini Saya menilai meski selalu berani KPK itu biasa saja karena tugasnya memang harus begitu. Tapi hari ini Saya nilai KPK beraninya luar biasa," tulis Mahfud melalui akun Twitter-nya, yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Meskipun demikian, Mahfud mengimbau KPK untuk segera melakukan dua hal, untuk menepis kemungkinan munculnya anggapan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dilandasi kepentingan politis.
Pertama, KPK harus segera menetapkan calon menteri Presiden Joko Widodo yang dulu pernah ditandai dengan warna merah sebagai tersangka, dan kedua, KPK harus segera mengadili pihak-pihak yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
"(Ketua KPK) Abraham Samad pernah bilang, (calon menteri Jokowi) yang stabilo merah dan kuning sama-sama akan jadi TSK. Merah paling lama 1 tahun, kuning paling lama 2 thn," tulis Mahfud lagi.
Pada Selasa (13/1) KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga memiliki transaksi mencurigakan.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Komisi III DPR tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap yang bersangkutan.
(R028)
Berita Lainnya
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Undangan terlambat, Mahfud Md tak hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 15:25 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:39 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
Mahfud Md: Saya tak boleh pengaruhi opini di luar sidang MK
Kamis, 4 April 2024 5:27 Wib