Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perizinan Kota Yogyakarta memastikan satu minimarket waralaba tidak bisa memperpanjang izin karena masa perpanjangan izinnya sudah habis tahun ini.
"Masa perpanjangan izin minimarket itu sudah habis tahun ini dan tidak bisa diperpanjang lagi karena berada di penggal jalan yang dilarang," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010, disebutkan bahwa minimarket dengan lokasi yang menyalahi ketentuan peraturan hanya diberikan toleransi perpanjangan izin satu kali saja. Masa berlaku izin adalah lima tahun.
Di dalam peraturan tersebut diatur mengenai penggal-penggal jalan dan kecamatan yang dilarang digunakan untuk mendirikan minimarket. Satu dari 14 kecamatan yang tidak boleh digunakan untuk usaha minimarket berjejaring adalah Kecamatan Kraton.
Selain itu, juga dinyatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat membuka usaha minimarket waralaba, di antaranya sesuai kuota di tiap kecamatan, serta memiliki jarak minimal 400 meter dari pasar tradisional.
"Minimarket yang izinnya tidak bisa diperpanjang itu berada di Kecamatan Umbulharjo," katanya.
Heri mengatakan, Dinas Perizinan tidak akan menambah kuota minimarket waralaba, yaitu tetap 52 unit dan kuota tersebut telah terpenuhi sejak lima tahun terakhir.
"Dengan berakhirnya masa perpanjangan izin tersebut, maka pemilik tidak bisa membuka kembali minimarketnya di lokasi yang sama. Pengusaha harus mencari lokasi lain yang diperbolehkan, namun harus berada di kecamatan yang sama," katanya.
Ia menyebut, Dinas Perizinan belum merencanakan kajian mengenai perubahan jumlah ideal minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta. "Secara pribadi, saya justru berharap jumlah minimarket bisa berkurang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Suyana berharap, keberadaan minimarket di Kota Yogyakarta bisa disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persaingan tidak sehat dengan usaha sejenis milik warga atau dengan pasar tradisional.
(E013)
Berita Lainnya
Tiga korban minimarket ambruk ditemukan meninggal
Selasa, 19 April 2022 1:30 Wib
Minimarket ambruk, polisi langsung cek
Selasa, 19 April 2022 1:23 Wib
Produk unggulan UKM Kota Yogyakarta hadir di minimarket
Selasa, 15 Desember 2020 20:58 Wib
Produk kuliner UMKM Yogyakarta dikurasi untuk dipasarkan di minimarket
Jumat, 24 Juli 2020 17:32 Wib
Gedung lima lantai roboh di Palmerah digunakan sebagai minimarket
Senin, 6 Januari 2020 11:39 Wib
Pemkot Yogyakarta akan kaji dampak minimarket terhadap pasar tradisional
Senin, 30 September 2019 15:58 Wib
Pemkot: perwal miliki semangat pembatasan jumlah minimarket
Senin, 13 Mei 2019 15:56 Wib
DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembatalan aturan penataan minimarket
Jumat, 3 Mei 2019 15:51 Wib